Sejarah Perusahaan
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RASYID (disingkat PT.BPR Rasyid), berkedudukan di Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 29 Agustus 2008 Nomor 233 yang dibuat dihadapan Nyonya Ira Sudjono, S.H, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasarnya tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 Oktober 2008 Nomor AHU-71113.All.01.01.Tahun 2008 dan terakhir telah diubah dengan Akta Nomor 61 tanggal 28 Februari 2018 yang dibuat dihadapan Nyonya Ira Sudjono, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Magister Manajemen, Magister Psikologi, Notaris di Jakarta dan telah dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0090884 tanggal 02 Maret 2018 (selanjutnya disebut Perseroan).
Maksud dan Tujuan Perseroaan
Meanyelenggarakan usaha dalam bidang perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat dan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk depopsito dan tabungan
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit khususnya untuk pengusaha UMKM